Karena itu, syariat juga mengenal keringanan menjamak shalat saat safar.
Riwayat sahih menyebut Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam pernah menjamak shalat ketika melakukan perjalanan.
Dalam hadits riwayat Imam Muslim tentang jamak shalat saat safar:
“Anas bin Malik meriwayatkan bahwa apabila Rasulullah melakukan perjalanan sebelum matahari tergelincir, beliau menunda shalat Zuhur hingga waktu Ashar, kemudian beliau berhenti dan menjamak keduanya. Namun jika matahari sudah tergelincir sebelum beliau berangkat, beliau shalat Zuhur terlebih dahulu, lalu naik kendaraan.” (HR Muslim).
Merujuk pada dalil-dalil tersebut, keringanan shalat adalah bentuk rahmat Allah agar kewajiban tetap terjaga.
Musafir tetap shalat dengan keringanan yang dibolehkan, dan orang sakit tetap shalat sesuai kemampuan.
Intinya bukan menyempurnakan bentuk di luar kemampuan, tetapi menjaga kewajiban dengan cara yang benar.
BACA JUGA:Kisah Ayu: Mengubah Hidup Ibu-Ibu Nasabah BTPN Syariah Lewat Dedikasi dan BDKS
Demikian kajian Islam tentang dalil yang melandasi keringanan shalat bagi orang sakit dan musafir agar tetap menjaga kewajiban.
*)Peserta Magang Kemnaker Batch 1