RADARLAMPUNG.CO.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menjalankan skema perdagangan karbon yang saat ini tengah gencar dipersiapkan di Indonesia.
Tanpa tata kelola yang kuat, transparan, dan berkeadilan, perdagangan karbon dinilai berisiko gagal menurunkan emisi secara nyata serta berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan dan masyarakat lokal.
WALHI Lampung menilai perdagangan karbon kerap dipromosikan sebagai solusi iklim berbasis mekanisme pasar.
Namun, pengalaman di berbagai negara menunjukkan skema ini rentan terhadap klaim penurunan emisi yang tidak akurat, penghitungan ganda, hingga pemindahan tanggung jawab pengurangan emisi dari pelaku utama pencemar ke wilayah yang kaya sumber daya alam, seperti kawasan hutan dan pesisir.
BACA JUGA:Unila Dampingi Pemkab Way Kanan, Susun Perda Gerakan Literasi Daerah
“Perdagangan karbon tidak boleh menjadi alat pembenaran atau greenwashing bagi industri beremisi tinggi untuk terus beroperasi tanpa melakukan penurunan emisi secara nyata di sumbernya. Prioritas kebijakan iklim seharusnya tetap pada pengurangan emisi langsung,” tegas Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri dalam keterangan tertulis yang diterima Radarlampung.co.id, Rabu 21 Januari 2026.
Di Indonesia, kata Irfan proyek karbon banyak berbasis pada hutan alam, lahan gambut, dan mangrove. Padahal, wilayah-wilayah tersebut merupakan ruang hidup masyarakat adat dan komunitas lokal.
WALHI menilai tanpa pengakuan hak serta persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan secara lengkap (FPIC), perdagangan karbon berpotensi mempersempit akses masyarakat atas wilayah kelola mereka sendiri.
Saat ini pemerintah dinilai sangat agresif mempersiapkan skema perdagangan karbon, yang tercermin dari terbitnya berbagai regulasi.
BACA JUGA:Modus Jadul, Motor Warga Sukoharjo Dibawa Kabur Usai Test Ride
Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025, Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, hingga sejumlah peraturan dan surat edaran teknis lainnya.
Di tengah tingginya hasrat pemerintah menjalankan perdagangan karbon, disampaikan Irfan, WALHI Lampung menegaskan bahwa penanganan perubahan iklim harus dilakukan dari akar persoalan, bukan sekadar melalui mekanisme yang memperdagangkan emisi.
WALHI mempertanyakan siapa pihak yang akan menjadi penerima manfaat terbesar dari perdagangan karbon, khususnya di Provinsi Lampung, apakah masyarakat, pemerintah daerah, atau justru pihak ketiga seperti badan usaha, koperasi, hingga broker karbon.
“Dalam praktiknya, perdagangan karbon berpotensi memunculkan broker atau calo yang justru mendapatkan keuntungan besar, sementara masyarakat hanya menjadi pelengkap,” ujar Irfan.
BACA JUGA:Unila Dorong KKN Berdampak, Mahasiswa Dituntut Hadirkan Solusi Nyata di Masyarakat