RADARLAMPUNG.CO.ID – Polemik dugaan pelanggaran penanaman kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) memasuki babak baru yang memanas.
Namun, panasnya isu ini bukan hanya antara warga dan perusahaan, melainkan merembet ke lembaga legislatif.
Sejumlah tokoh masyarakat, adat, dan pemuda Kecamatan Sungkai Utara meluapkan kekecewaannya terhadap sikap DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Mereka merasa sengaja "ditinggalkan" dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar Senin, 26 Januari 2026 kemarin.
Anomali Undangan: Katanya Ditunda, Ternyata Digelar
Muchammad Iqbal, tokoh pemuda sekaligus pemerhati lingkungan Sungkai Utara, mengungkapkan kekonyolan prosedur yang dilakukan DPRD Lampura. Menurutnya, para tokoh sebelumnya telah menerima undangan resmi bernomor 005/34/02.3-LU/2026.
BACA JUGA:Serapan Gabah 2026 Mulai Tercatat, Bulog Lampung Utara Serap 47 Ton
"H-1 kami mendapat informasi dari pihak DPRD bahwa RDP diundur dengan batas waktu yang belum ditentukan. Tapi kenyataannya, di hari yang sama RDP itu tetap digelar tanpa kehadiran kami sebagai pelapor. Ini ada apa sebenarnya?" cetus pria yang akrab disapa Minak Iqbal ini dengan nada tanya, Selasa (27/1).
Senada dengan Iqbal, tokoh adat Marga Sungkai Utara, Adi Sanjaya, turut mempertanyakan profesionalitas wakil rakyat tersebut. Padahal, kehadiran masyarakat sangat krusial untuk mengonfrontasi manajemen PT KAP yang mangkir pada hearing pertama.
"Kami takut ini menjadi bom waktu. Jika tidak diselesaikan sesuai undang-undang, jangan sampai masalah ini ditunggangi kepentingan sepihak yang merugikan orang banyak," tegas Iqbal.
BACA JUGA:Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Lampung Utara Gandeng Penasihat Hukum
Sikap DPRD Dinilai 'Melempem'?
Pantauan di ruang rapat DPRD Lampura, jalannya hearing kedua yang dipimpin Ketua DPRD Yusrizal ST bersama Komisi I dan II ini memang terasa berbeda.
Jika pada pertemuan pertama para anggota dewan tampak geram, kali ini cecaran pertanyaan kepada manajemen PT KAP dinilai lebih normatif dan kurang menekan substansi.
Padahal, fakta lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran nyata, yakni penanaman sawit yang hanya berjarak 5 hingga 10 meter dari bibir sungai.
HGU Masih 'Misterius', Pemkab Kecewa
Kekecewaan tidak hanya datang dari warga, tetapi juga dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lampura. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, M. Rezki, mengaku berang lantaran pihak PT KAP tidak bersedia menunjukkan dokumen asli atau salinan Hak Guna Usaha (HGU).
"Kami ingin tahu batasnya di mana, status izinnya seperti apa. Sampai saat ini belum jelas. Ada kemungkinan tanaman sawit itu berada di luar area izin HGU," tegas Rezki.
Hal serupa disampaikan Kadis Lingkungan Hidup, Ina Sulistia. Ia menyebut PT KAP tidak transparan karena jarang memberikan laporan lingkungan berkala setiap semester.