Sementara itu, Manajer PT KAP, Deni, yang hadir dalam rapat tersebut hanya memberikan jawaban diplomatis. Terkait pelanggaran penanaman di DAS, ia menyatakan hal itu masih dalam pembahasan dengan DPRD.
"Kalau untuk HGU, saya rasa tidak ada masalah, sudah sesuai aturan. Mengenai tuntutan ganti rugi masyarakat, saya belum paham karena saya masih baru di perusahaan ini," kilahnya.
Janji Ketua DPRD
Di akhir rapat, Ketua DPRD Lampura Yusrizal ST memastikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat tetap ditampung. Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan telah menyatakan kesediaan untuk memenuhi komitmen tuntutan masyarakat terkait pelanggaran DAS.
"Sesuai aturan dan hasil turun lapangan lintas komisi, memang ada indikasi pelanggaran. Pihak PT KAP menyatakan bersedia memenuhi tuntutan masyarakat," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Namun, pernyataan ini belum sepenuhnya meredakan amarah warga Sungkai Utara yang merasa dikhianati karena tidak dilibatkan langsung dalam pertemuan krusial tersebut