Aset tersebut belum menjadi milik yayasan penyelenggara pendidikan.
“Disdikbud memutuskan belum dapat memberikan rekomendasi izin operasional SMA Siger,” tegas Thomas.
Keputusan tersebut merujuk Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014.
Selain itu, Disdikbud Provinsi Lampung menetapkan sejumlah langkah lanjutan.
Langkah tersebut bertujuan menjamin kepastian status dan pembelajaran siswa.
Pertama, yayasan diminta segera memindahkan siswa ke sekolah swasta berizin.
BACA JUGA:MYF 2026 Universitas Malahayati Sukses Digelar, Ini Daftar Para Juara Lengkap Dengan Asal Sekolahnya
Langkah ini agar siswa terdaftar dalam Dapodik dan memperoleh NISN.
Disdikbud juga melarang Yayasan Siger membuka SPMB Tahun Ajaran 2026–2027.
Larangan berlaku hingga SMA Siger mengantongi izin resmi pendirian sekolah.
“Tiga poin ini akan disampaikan melalui surat resmi kepada yayasan,” jelas Thomas.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Siapkan Event Bahasa Lampung Antar Sekolah, Perkuat Program Kamis Beradat
Ia menegaskan langkah tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan.
Terkait pemindahan siswa, Disdikbud menawarkan sejumlah opsi sekolah swasta.
Namun, yayasan disebut telah memiliki pilihan sekolah tujuan.