Radar Lampung juga mendatangi Kantor Disdikbud Bandar Lampung untuk meminta penjelasan lanjutan.
Namun, Eka Afriana selaku Plt Kepala Disdikbud Bandar Lampung tidak berada di tempat.
Sebelumnya, Disdikbud Provinsi Lampung menyimpulkan SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 belum memenuhi syarat izin operasional.
BACA JUGA:Disdikbud dan Dinas PMDT Lampung Beri Atensi Khusus Terkait Kasus Keracunan MBG
Kesimpulan tersebut berdasarkan verifikasi faktual yang dilakukan pada 2 Februari 2026.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan tim telah meninjau dua lokasi SMA Siger.
Lokasi tersebut berada di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung.
“Hasil verifikasi mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan,” ujar Thomas, Selasa, 3 Februari 2026.
BACA JUGA:KPU Mesuji Lakukan Antisipasi Golput Dini Lewat Pendidikan Pemilih di Sekolah
Ia menyebut ditemukan beberapa ketidaksesuaian dari hasil pemeriksaan tersebut.
Temuan pertama berkaitan dengan jam belajar siswa.
Ketentuan mewajibkan pembelajaran SMA berlangsung delapan jam per hari.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembelajaran hanya sekitar empat jam.
BACA JUGA:Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Tegaskan Dukung Sekolah Siger tapi Wajib Taat Regulasi
Temuan kedua berkaitan dengan status aset sekolah.
Bangunan dan aset SMA Siger masih tercatat milik Pemerintah Kota Bandar Lampung.