Dalil Hadis Tentang Mustajabnya Doa Orang Berpuasa, Ini Riwayatnya

Jumat 06-02-2026,08:09 WIB
Reporter : M.Nabil Mamnun*
Editor : Dian Saptari

RADARLAMPUNG.CO.ID — Di bulan Ramadan, pembahasan tentang waktu terbaik untuk berdoa sering menjadi perhatian banyak orang.

Salah satu yang kerap dikutip adalah pernyataan bahwa orang yang sedang berpuasa memiliki doa yang tidak ditolak.

Jadinya, kalimat ini sering dijadikan penguat semangat untuk memperbanyak doa sejak siang hingga menjelang berbuka.

Riwayat yang dimaksud dinisbatkan kepada Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, dengan redaksi lengkap sebagai berikut:

BACA JUGA:Dalil Hadis Tentang Penyebutan Ramadan, Ini Penjelasan Ulama dan Kesimpulan Hukumnya

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ لِلصَّائِمِ دَعْوَةً لَا تُرَدُّ

Artinya: “Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya bagi orang yang sedang berpuasa ada doa yang tidak ditolak.’”

Riwayat ini disebutkan dalam beberapa kitab, yaitu Ibnu Majah (no. 1753), Ibnu Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (no. 481), Al-Hakim (1/422), serta Al-Baihaqi dalam Syu‘abul Iman (3/407).

Jalur sanad yang disebut dalam rujukan tersebut berputar pada Walid bin Muslim dari Ishaq bin ‘Ubaidillah Al-Madani dari ‘Abdullah bin Abi Mulaikah dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash secara marfu.

BACA JUGA:Dalil Hadis Tentang Pahala Memberi Makanan di Bulan Puasa, Ini Penjelasan Lengkapnya

Akan tetapi, para ulama hadis memberi catatan pada jalur ini, terutama pada perawi bernama Ishaq bin ‘Ubaidillah Al-Madani.

Imam Al-Bukhari rahimahullah menyinggung bahwa Ishaq meriwayatkan dari Ibnu Abi Mulaikah tentang puasa dan dari Yazid bin Ruman secara mursal, sebagaimana disebut dalam Tarikhul Kabir (1/398).

Imam Al-Mundziri rahimahullah juga memberikan catatan tegas dengan mengatakan Ishaq tidak diketahui, sebagaimana disebut dalam At-Targhib (2/53).

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menilai Ishaq sebagai majhul haal dalam Taqribut Tahdzib (no. 370) yang berarti keadaan perawi tersebut tidak jelas sehingga riwayatnya tidak bisa dijadikan pegangan kuat.

BACA JUGA:Qadha Puasa Ramadan Boleh Diselang Seling atau Harus Berurutan, Ini Penjelasan Dalil Hadis

Karena catatan ini, ulama yang meneliti hadis kemudian menyimpulkan bahwa riwayat tersebut berderajat lemah.

Kategori :