PTIJK 2026: Stabilitas Terjaga, Transformasi Industri Keuangan dan Asuransi Harus Dipercepat

Minggu 08-02-2026,14:26 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggi Rhaisa

Pendekatan pengawasan modern tidak lagi hanya melihat kepatuhan administratif, tetapi juga kemampuan lembaga keuangan dalam mengelola risiko secara proaktif dan forward-looking. 

Early warning system, stress testing, dan penguatan governance menjadi pilar utama. Transformasi digital juga menjadi agenda sentral. 

Digitalisasi mendorong inklusi keuangan yang lebih luas, mempercepat proses layanan, dan menurunkan biaya transaksi. 

Namun, digitalisasi juga membawa risiko baru, seperti cyber risk, data breach, dan risiko konsentrasi sistem digital. Industri keuangan tidak hanya dituntut adaptif, tetapi juga resilien secara digital. 

Selain itu, isu keuangan berkelanjutan (sustainable finance) semakin menguat. Integrasi faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam keputusan investasi dan pembiayaan bukan lagi sekadar tren global, melainkan kebutuhan struktural. 

Perubahan iklim menghadirkan risiko sistemik yang dapat berdampak langsung terhadap stabilitas keuangan. 

Oleh karena itu, integrasi climate risk assessment dalam kerangka manajemen risiko menjadi keniscayaan.

Industri Asuransi: Momentum Konsolidasi dan Kebangkitan

Dalam industri asuransi, tahun 2026 dapat disebut sebagai fase konsolidasi strategis. Setelah menghadapi berbagai tantangan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk isu tata kelola dan kepercayaan publik, industri asuransi kini berada dalam jalur penguatan regulasi dan permodalan. 

Penguatan persyaratan modal, peningkatan transparansi, serta penekanan pada risk management maturity menjadi langkah penting untuk membangun kembali trust masyarakat. 

Kepercayaan adalah aset utama industri asuransi. Tanpa kepercayaan, penetrasi akan stagnan meskipun regulasi diperketat. Di sinilah tantangan mendasar industri asuransi Indonesia berada. 

Dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa dan tingkat risiko bencana yang tinggi, penetrasi asuransi masih relatif rendah dibandingkan dengan potensi yang ada. Ini bukan semata persoalan daya beli, tetapi juga literasi dan relevansi produk. 

Industri asuransi harus bertransformasi dari sekadar penjual polis menjadi manajer risiko masyarakat. 

Produk yang ditawarkan harus benar-benar menjawab kebutuhan riil, terutama bagi sektor UMKM, masyarakat berpenghasilan rendah, dan kelompok rentan terhadap risiko bencana. Indonesia merupakan salah satu negara dengan risiko bencana alam tertinggi di dunia. 

Namun, perlindungan asuransi terhadap risiko bencana masih terbatas. Kedepan, pengembangan skema asuransi bencana berbasis kemitraan pemerintah dan swasta (public-private partnership) menjadi sangat penting. 

Skema pooling risiko nasional, termasuk kemungkinan inisiasi asuransi wajib bencana, perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi ketahanan ekonomi nasional. 

Kategori :