Pantauan di lokasi juga menunjukkan kehadiran perwakilan Komisi Yudisial Wilayah Lampung, Indra Persada, yang turut mengikuti jalannya persidangan.
Ia mengatakan kehadirannya sebagai bentuk pemantauan terhadap perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Hal itu dikarenakan besarnya nilai kerugian negara sebagaimana tercantum dalam dakwaan.
“Karena perkara ini mengundang perhatian publik cukup luas dan ada kerugian negara yang cukup besar, maka kami berinisiatif melakukan pemantauan,” kata Indra.
BACA JUGA:NPL Naik ke 2,36 Persen, OJK Lampung Pastikan Kredit Tetap Tumbuh 4,7 Persen Sepanjang 2025
Sidang akan dijadwalkan kembali digelar pada Jumat, 6 Maret 2026.