Dua Tahun Kabur, DPO Curanmor Dibekuk Polisi di Lampung Timur
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap IE (38), warga Kecamatan Melinting--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap IE (38), warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur, yang selama hampir dua tahun buron karena kasus pencurian sepeda motor di wilayah Enggal, Bandar Lampung.
Penangkapan dilakukan di tempat persembunyian IE di kawasan Lampung Timur. Pria tersebut diketahui masuk daftar pencarian orang sejak Juli 2023.
BACA JUGA:Dilantik Besok, Nanda-Antonius Bakal Langsung Tancap Gas Perbaiki Jalan dan Pasang WiFi Gratis
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa sebelumnya polisi telah lebih dulu menangkap rekan IE, berinisial S, pada pertengahan tahun lalu.
Dalam aksinya, IE berperan sebagai joki atau pengemudi motor hasil curian, sementara S bertugas mengambil kendaraan.
Keduanya kerap melakukan pencurian dengan metode hunting, yakni mencari target di area yang dinilai lemah pengawasan, sebelum kemudian melancarkan aksinya.
Kini, IE dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
