Soal Regulasi Penghapusan Uang Komite SMP Tahun 2026, Ini Kata Pemkot Bandar Lampung
Asisten I Kota Bandar Lampung Wilson Faisol.-Foto Melida Rohlita-
Ia menjelaskan, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan 111/PUU-XXIII/2025 secara tegas menyebutkan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta penyelenggara pendidikan dasar.
Pemerintah pusat dan daerah wajib menanggung seluruh biaya penyelenggaraannya.
Karena itu, Komisi IV mendesak Pemkot Bandar Lampung mengambil langkah konkret, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang secara resmi menghapus pungutan komite di SMP negeri.
Selain itu, Pemkot juga diminta memperkuat alokasi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
“Jika BOSDA diperkuat, kebutuhan sekolah yang tidak tercover BOS pusat bisa dipenuhi tanpa harus membebani orang tua,” ujarnya.
Asroni mencontohkan kebijakan serupa yang telah diterapkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui peraturan gubernur yang menghapus pungutan komite di tingkat SMA/SMK.
DPRD, lanjutnya, siap mengawal dan mengalokasikan anggaran BOSDA secara proporsional dalam APBD.
Komisi IV juga akan memperketat fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan bebas pungutan benar-benar berjalan di lapangan.
“Yang kami perjuangkan jelas, pendidikan dasar harus benar-benar gratis, bukan sekadar slogan,” tegas Asroni.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk komitmen DPRD untuk memastikan tidak ada anak di Kota Bandar Lampung yang terhalang bersekolah karena alasan ekonomi. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
