disway awards

Soal Regulasi Penghapusan Uang Komite SMP Tahun 2026, Ini Kata Pemkot Bandar Lampung

Soal Regulasi Penghapusan Uang Komite SMP Tahun 2026, Ini Kata Pemkot Bandar Lampung

Asisten I Kota Bandar Lampung Wilson Faisol.-Foto Melida Rohlita-

Meski menyetujui langkah penghapusan uang komite, Eva Dwiana belum menjelaskan secara rinci langkah atau skema pengganti untuk menutupi kebutuhan operasional sekolah yang sebelumnya didukung dari dana komite tersebut.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Dedi Amarullah, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan uang komite di sekolah-sekolah negeri di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih tetap berlaku hingga kini.

Menurut Dedi, berdasarkan apa ýang diungkapkan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana bahwa sejak lama pihaknya mengambil langkah untuk meringankan beban orang tua siswa dengan meniadakan pungutan uang komite di sekolah.

 

 “Selama ini memang sudah tidak ada. Kalau masih ada, nanti biar Ibu Wali Kota yang langsung memberikan arahannya,” ujarnya, Kamis, 6 November 2025.

Dia menambahkan, seluruh sekolah di Kota Bandar Lampung diharapkan mematuhi kebijakan tersebut. 

Dedi juga menyampaikan keyakinannya bahwa pihak sekolah akan mengikuti keputusan yang sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah daerah.

“Yang jelas, ini kebijakan Ibu Wali Kota untuk menghapus uang komite. Insyaallah sekolah-sekolah akan mengikuti. Saya tidak ingin berprasangka buruk, tapi tekad Ibu Wali untuk menghapuskan hal itu sudah kuat,” tegasnya.

Dedi menilai, langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkot Bandar Lampung dalam meningkatkan kualitas pendidikan tanpa memberatkan masyarakat. Ia berharap kebijakan tersebut dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh satuan pendidikan agar tidak menimbulkan kesenjangan di lapangan.

“Tujuannya jelas, supaya pendidikan di Bandar Lampung tetap inklusif dan tidak membebani orang tua. Pemerintah sudah berupaya menyediakan kebutuhan dasar pendidikan, tinggal bagaimana sekolah menjalankan aturan ini dengan baik,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota segera menghapus pungutan uang komite di seluruh SMP negeri. 

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pendidikan dasar benar-benar gratis sesuai amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah mengatakan, pihaknya masih banyak menerima keluhan dari orang tua siswa terkait pungutan komite yang dianggap wajib agar anak bisa belajar dengan nyaman.

 

“Pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri yang menghambat akses pendidikan,” tegas Asroni, Rabu (5/11).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait