Salah Pasal saat Buat Laporan, Warga Kota Karang Bandar Lampung Masuk Sel, Pihak Keluarga Ajukan RJ
Pihak keluarga Wahyudi mengajukan permohonan Restoratif Justice kepada aparat kepolisian. --
Menurut Bambang, Wahyudi sebenarnya tidak memiliki niat jahat untuk menyampaikan palsu.
Ia hanya menyampaikan pengaduan berdasar pengakuan keponakannya. Yakni kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana terdapat dalam pasal 365 KUHP.
BACA JUGA:Kajati Lampung Resmikan Nuwo Restoratif Justice di Tubaba, Harapannya Begini
BACA JUGA:Besok, Kejari Bandar Lampung Gelar Diskusi Publik Soal Restoratif JusticeBACA JUGA:Besok, Kejari Bandar Lampung Gelar Diskusi Publik Soal Restoratif Justice
"Ini katagori salah pasal dalam melaporkan tindak pidana. Polisi terlalu berani lakukan penahanan,” tegas Bambang Handoko.
Menurut dia, polisi seharusnya bijak dan melepas Wahyudi.
"Saya yakin perkara ini bakal bolak balik di jaksa, bahkan P19. Sebab unsur-unsurnya (tindak pidana) tidak terpenuhi. Termasuk tidak ada Mens Rea (niat jahat) Wahyudi membuat laporan palsu," papar Bambang.
Karena itu ia menyarankan pihak keluarga Wahyudi mengajukan penangguhan penahanan dan proses Restoratif Justice (RJ).
BACA JUGA:Satu dari Dua Pelaku Begal Motor Bocah Ditangkap, Polisi Masih Buru Satu Orang
BACA JUGA:Bocah 10 Tahun Jadi Korban Begal Motor, Terseret 15 Meter di Bandar Lampung
”Saya meyakini pimpinan Polri bisa bijak melihat perkara ini dengan jernih," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
