Peragakan 27 Adegan, Rekonstruksi Pembunuhan di Pasar Bandar Agung Ungkap Dua Luka Tusukan pada Korban
Kejari Lampung Tengah bersama Polres setempat menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai.-Sumber Foto: Kejari Lampung Tengah -
BACA JUGA:UIM Gelar Inkubasi Bisnis, Dorong Legalitas UMKM Lampung Selatan
Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari kelengkapan berkas perkara yang harus dipenuhi oleh penyidik, sehingga berkas dapat dinilai apakah telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dinyatakan lengkap (P-21).
“Kami saat ini masih menunggu penyidik untuk melengkapi beberapa petunjuk yang kami berikan. Selain rekonstruksi, terdapat pula beberapa alat bukti tambahan yang perlu dilengkapi guna membuat terang tindak pidana ini, sehingga seluruh hasil penyidikan dapat kami buktikan secara utuh di pengadilan,” tambah Alfa Dera.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
