52 Ribu Lebih Warga Lampung Tengah Terhapus dari PBI-JK BPJS Kesehatan, Disos Buka Peluang Reaktivasi
Kepala Dinas Sosial Lampung Tengah Ari Nugraha.-Foto: Ari Suryanto/RLMG-
BACA JUGA:Warga dan Kakam Gedung Jaya Bantah Klaim Lahan Oleh Pihak J, Tegaskan Milik Masyarakat
"Jadi untuk yang masyarakat yang masuk dalam data PBI JK pun hanya mereka yang tercatat dalam desil 1 sampai dengan 5," ulas Ari.
Kendati demikian, Ari menambahkan bahwa warga yang masih merasa memenuhi syarat PBI JK dapat mengajukan reaktivasi ke Dinsos.
Peserta dapat melapor ke Dinsos dengan membawa dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan pun surat Membutuhkan Layanan Kesehatan dari Rumah Sakit, guna menerbitkan surat rekomendasi Kepala Dinas Sosial.
"Dinas Sosial kemudian mengirimkan nama yang diusulkan warga untuk diverifikasi kembali oleh Kemensos," ungkap Ari.
BACA JUGA:Cara Merawat Baju Batik Wanita agar Tetap Kinclong dan Awet Bertahun-tahun
Terkait proses reaktivasi, Ari mengklaim tidak akan menghabiskan waktu lama.
"Berdasarkan proses reaktivasi yang sudah pernah dilakukan, PBI JK dapat aktif hanya dalam waktu beberapa hari bila proses reaktivasi diterima oleh sistem," sebut Ari.
Selama enam bulan kedepan, Ari menyebut Kemensos masih akan terus melakukan pembaruan data secara berkala, demi meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran program bantuan.
Hal itu menurutnya sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam Inpres No. 4 Tahun 2025 yang mendorong penggunaan data tunggal untuk efisiensi belanja sosial negara.
BACA JUGA:Rekomendasi HP 1 Jutaan Dengan Helio G100, Intip Spek Tecno Pova 7, Oke Nggak?
Pengelompokan Desil 1 s.d 10 di Lampung Tengah
Desil 1: Kategori rumah tangga sangat miskin
Terdiri dari 40.500 KK dengan 125.737 jiwa
Desil 2: Kategori rumah tangga miskin
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
