Prognosis Pajak Daerah Lampung 2025 Diperkirakan Capai 73,49 Persen
Strategi intensifikasi dan layanan drive thru jadi andalan Lampung dongkrak penerimaan pajak daerah 2025.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-
BACA JUGA:Angka Kemiskinan di Bandar Lampung Turun Drastis, 3.690 Warga Keluar dari Garis Kemiskinan
Begitu pula dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditaksir mencapai 105,63 persen.
Konsumsi BBM yang meningkat selama triwulan II dan III menjadi pemicunya.
Untuk Pajak Air Permukaan (PAP), angkanya berada di 94,87 persen.
Slamet menjelaskan, konsumsi air di sektor perkebunan sangat beragam dan menjadi faktor utama perbedaan realisasi.
BACA JUGA:Harga Beras Naik di Sejumlah Kabupaten, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan Distribusi Gabah
Misalnya, PT Sugar Group Company ternyata menggunakan air jauh lebih sedikit dibanding PT Gunung Madu Plantations.
Hal ini berdampak langsung pada setoran pajak dari masing-masing perusahaan.
Sektor pajak lain yang stabil adalah Pajak Rokok, dengan prognosis 100 persen karena merupakan dana transfer dari pemerintah pusat.
Pajak Alat Berat menyumbang 96,55 persen, sebagian besar dari sektor perkebunan dan pertambangan.
BACA JUGA:Mau Foto Estetik Bawah Air? Cukup Gunakan Prompt Gemini AI Ini, Hasilnya Bikin Kaget
Namun capaian untuk Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih cukup rendah, diperkirakan hanya 38,75 persen.
“BBNKB, PBBKB dan Pajak Rokok memberikan angin segar,” ujar Slamet.
Namun ia mengakui bahwa PKB, PAP, dan MBLB masih menjadi tantangan berat.
Untuk itu, strategi intensifikasi, ekstensifikasi, serta pembenahan basis data wajib pajak tetap menjadi fokus utama Pemprov Lampung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
