disway awards

JPU Dakwa Fasilitator Pendamping Korupsi SPAM Way Lunik

JPU Dakwa Fasilitator Pendamping Korupsi SPAM Way Lunik

Fasilitator atau pendamping didakwa JPU telah melakukan korupsi SPAM Way Lunik hingga menimbulkan kerugian senilai Rp110 juta. Foto/Leo Dampiari--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) tanjung karang mengelar sidang perdana perkara kasus pembangunan SPAM di Kecamatan Panjang.

Terdakwa selaku fasilitator atau pendamping didakwa JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah melakukan korupsi hingga menimbulkan kerugian senilai Rp110 juta.

Febriyansyah merupakan warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung itu terlihat pasrah saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang karena ulahnya melakukan korupsi SPAM Way Lunik.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa febriyansyah selaku fasilitator atau Pendamping Bidang Pemberdayaan pada Program Pembangunan SPAM Perdesaan Padat Karya di Kementrian Pekerjaan Umum  dan Perumahan Rakyat.

BACA JUGA:Kejari Mesuji Ungkap Praktik Dugaan Korupsi Jalan Tol Terpeka, Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp66 Miliar

Direktorat Jendral Cipta Karya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Lampung, atas pengerjaan sistem penyediaan air minum (SPAM) yang di laksanakan di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung tahun 2021-2022.

Terdakwa bersama saksi Buchari (alm), Ketua KSM Kamboja Kelurahan Way Lunik, Bandar Lampung telah membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif dan markup terhadap penggunaan dana anggaran SPAM Perdesaan Padat Karya.

Akibat ulah terdakwa negara mengalami kerugian senilai Rp110 juta dari nilai anggaran senilai Rp350 juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Terlibat Perkara Korupsi Proyek Rumdis, Eks Bupati Dawam Raharjo Cs Berakhir di Kursi Pesakitan

Adapun agenda sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembuktian serta mendengakan keterangan saksi-saksi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: