KPK: Bupati Lampung Tengah Ardito Terima Rp5,75 Miliar Dari Jaringan Pengaturan Proyek Sejak Awal Menjabat
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (tengah) ditahan KPK atas dugaan suap proyek dan gratifikasi Rp5,75 miliar yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.--
BACA JUGA:Polytron Fox-R 2025 Meluncur, Skuter Listrik Terjangkau dengan Performa Lebih Responsif
KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka bersama Riki Hendra Saputra dari DPRD Lampung Tengah.
Ranu Hari Prasetyo, selaku adik Bupati Lampung Tengah, juga ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam distribusi fee.
Selain itu, tersangka lain adalah Anton Wibowo yang menjabat Plt Kepala Bapenda sekaligus kerabat Ardito.
BACA JUGA:BRI Perkuat Literasi Keuangan Anak Lewat Tabungan dan Program Pendidikan
Tersangka kelima yakni Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta dan Direktur PT Elkaka Mandiri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
