disway awards

51 Ribu Kendaraan Ikut Program Pemutihan Pajak Tahun 2025 di Lampung

51 Ribu Kendaraan Ikut Program Pemutihan Pajak Tahun 2025 di Lampung

kabid Pajak Bapenda Lampung Intania Purnama.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:Dari UMKM ke Catwalk, Kisah Pebisnis Cantik di Panggung Muli Mekhanai 2025

Sedangkan untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk biaya STNK, BPKB, TNKB, dan PNBP mutasi tidak ada keringanan.

Untuk memudahkan, masyarakat dapat melakukan simulasi pemutihan melalui aplikasi yang ada atau melalui scam barcode yang sudah tersedia di setiap crisis center.

Tujuannya, agar wajib pajak sudah mengetahui berapa biaya yang harus dibayarkan sebelum mengikuti program pemutihan.

Masyarakat yang akan mengikuti program pemutihan masyarakat dapat mendatangkan samsat induk, samsat unggulan, maupun samsat digital.

BACA JUGA:Curi Motor untuk Bayar Utang, Dua Residivis Kembali Diringkus

Samsat unggulan seperti, samsat keliling, samsat mall, samsat drive thru, samsat kontainer, maupun samsat desa.Untuk samsat digital ada tiga aplikasi, yaitu e-Salam, Signal, dan e-Samdes.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program pemutihan ini dapat menghubungi WhatsApp Center dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung di 0852-6788-4488.

Sebelumnya diberitakan, diawal program pemutihan PKB dilaksanakan, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan, pihaknya memilik data ada 4 juta kendaraan yang terdata di Provinsi Lampung.

Dimana, 2 juta kendaraan terdata telah menunggak pajak kendaraan bermotor diatas lima tahun. Sedangkan 2 juta lainnya terdata menunggak pajak dibawah lima tahun.

BACA JUGA:Menjelang Iduladha, Harga Kebutuhan Pokok di Mesuji Masih Stabil

"Ada 4 juta data kendaraan di Lampung dan ini kami bagi dua, 2 juta kendaraan 5 tahun ke atas tidak bayar pajak dan 2 juta di tahun 2020 sempat bayar pajak dan ini 38 persen nya bayar pajak di 2024 berarti 62 persennya nunggak 5 tahun," ungkapnya.

Lanjut Mirza, dengan program pemutihan pajak ini dapat menjadi sumber melakukan pemuktahiran data sehingga pemprov dan kepolisian mengetahui data STNK san BPKB yang aktif; kendaraan yang masih ada; dan lainnya.

"Kita juga ikut membantu meringankan beban masyarakat saat ini dangan ini didorong masyarakat bisa terbantu apabila beban mereka membayar pajak bisa rendah," tuturnya.

"Tadi kita temui ada 11 tahun tidak bayar pajak ikut pemutih. Harusnya bayar Rp 7 jutaan dia hanya bayar pajak Rp 300 ribu. Saya tanya tadi kalau tidak ada pemutihan tidak akan bayar pajak," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait