Pemprov Lampung Buka Peluang Beri Uang Tali Asih untuk Warga Terdampak Penertiban Sabah Balau
Plt Kepala BPKAD Lampung, Nurul Fajri.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menertibkan aset lahan milik daerah yang berada di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Penertiban tahap kedua ini menyasar sekitar 30 rumah yang berdiri di atas lahan milik pemerintah.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan proses persiapan dilakukan secara persuasif dengan mengutamakan pendekatan kemanusiaan.
“Persiapan penertiban Sabah Balau tahap kedua sudah kami lakukan. Surat pemberitahuan juga sudah diberikan kepada sekitar 30 rumah terdampak,” ujar Nurul, Senin 6 Oktober 2025.
BACA JUGA:Spesial Belanja Murah Pakai Promo Indomaret, Diskon Hemat Senin 6 Oktober 2025
Ia menegaskan bahwa warga diimbau menertibkan bangunannya secara sukarela tanpa paksaan.
Nurul menjelaskan, pemberitahuan dilakukan bertahap.
Saat ini surat tahap kedua telah dikirimkan, dan tahap ketiga akan dikirim dalam tujuh hari ke depan.
“Rencana eksekusinya akan diagendakan setelah pemberitahuan tahap ketiga,” katanya.
Pemprov Lampung juga membuka peluang pemberian kompensasi berupa uang tali asih bagi warga terdampak.
Skema tersebut sedang dibahas agar proses penertiban berjalan kondusif.
“Uang tali asih kemungkinan akan kita skenariokan untuk masyarakat terdampak,” ucap Nurul.
Melalui pendekatan persuasif dan skema kompensasi ini, Pemprov berharap penertiban aset di Sabah Balau berlangsung aman, tertib, dan tanpa konflik.
BACA JUGA:Isi Dompet Lewat Kejutan Link DANA Kaget Siang Ini, Tarik Saldo Cuan Terbaru Gratis
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Faisal Chudari, menyampaikan bahwa pengembalian batas lahan telah dilakukan sekitar dua minggu lalu.
Langkah itu menjadi dasar penerbitan surat peringatan kepada warga yang menempati lahan tersebut.
“Pemprov Lampung tidak ingin mengambil yang bukan haknya. Karena itu, batas tanah dikembalikan sesuai sertifikat,” ujar Faisal di Posko Penertiban Tahap II lahan milik Pemprov Lampung di samping SMAN 12 Bandar Lampung, Jumat 3 Oktober 2025.
Ia menambahkan bahwa setelah pengukuran ulang, Satpol PP telah menyampaikan Surat Peringatan (SP) 1 pada Rabu 1 Oktober 2025.
BACA JUGA:Bukan Selis Biasa, U-Winfly D66A E-Bike Harga 3 Jutaan Bisa Jawab saat Lupa Parkir
Setelah SP 1, Pemprov menjadwalkan pengiriman SP 2 pada Senin 6 Oktober 2025.
Total ada 30 objek yang terdampak penertiban.
Sekitar separuh hanya terkena sebagian bangunan, sementara sisanya berdiri sepenuhnya di atas lahan milik Pemprov.
“Sebagian warga hanya terdampak pada bagian belakang bangunannya, seperti dapur atau bangunan kecil,” jelas Faisal.
BACA JUGA:Diskon Cashback Rp20 Ribu Sampai 7 Oktober 2025 di Alfamart, Cek Syarat dan Ketentuan Lengkap
“Sudah ada sekitar 12 hingga 15 orang yang datang ke posko dan menyatakan kesediaan membongkar sendiri,” lanjutnya.
Namun, masih ada sekitar 10 warga yang keberatan karena seluruh lahannya masuk ke dalam tanah milik Pemprov.
Sebagian dari mereka mengklaim lahan tersebut adalah milik pribadi.
Pemprov meminta warga yang menolak untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Lantik 7 Pejabat Eselon II Hasil Ukom
“Silakan ajukan keberatan, tapi tunjukkan alat bukti seperti sertifikat, SKT, atau dokumen lainnya,” tegas Faisal.
Meski tahapan administrasi sudah berjalan, jadwal pelaksanaan penertiban belum ditentukan.
Pemprov menegaskan bahwa proses harus sesuai mekanisme hukum.
“Tahapannya adalah pengembalian batas, kemudian SP 1, SP 2, dan SP 3,” ujar Faisal.
Jika warga membongkar secara sukarela, penertiban fisik tidak akan dilakukan dan hanya dilanjutkan dengan pemagaran.
Setelah SP 3, Pemprov akan menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan.
Harapannya, penataan dapat berjalan tanpa konflik.
Berdasarkan sertifikat, lahan yang akan ditertibkan seluas sekitar enam hektare.
Namun, area yang saat ini diduduki warga dan masuk dalam rencana penertiban tidak lebih dari dua hektare.
Dari pantauan di lokasi, batas lahan milik Pemprov sudah ditandai dengan cat semprot merah.
Sebuah bangunan kos-kosan bahkan mulai membongkar sendiri bagian yang masuk ke dalam area milik pemerintah.
Secara bentuk, lahan yang akan ditertibkan menyerupai huruf L dan berada di belakang ruas Jalan Malay Raya, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
