Pemprov Lampung Lengkapi Pergub Tata Kelola Ubi Kayu dengan Empat SK Pendamping Demi Jaga Keseimbangan Harga
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setprov Lampung, Mulyadi Irsan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
BACA JUGA:Judul: Waspadai “Sugar Rush” pada Balita, Lonjakan Energi Manis yang Bisa Ganggu Pola Tidur
Ia menambahkan bahwa keberadaan Pergub ini diharapkan mampu mendukung seluruh ekosistem, mulai dari petani, industri, hingga pemangku kepentingan lain yang terlibat.
Dengan adanya Pergub Nomor 36 Tahun 2025 beserta empat SK pendampingnya, tata kelola dan hilirisasi ubi kayu di Lampung diharapkan berjalan lebih terarah, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak dalam rantai produksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
