Curah Hujan Ekstrem Mengancam, Pemprov Lampung Aktifkan Posko dan Jalankan Arahan Mendagri
Kepala BPBD Lampung, Rudy Sjawal Sugiarto.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
Status siaga darurat tersebut, kata dia, berlaku enam bulan ke depan.
“Kita memperpanjang status hingga enam bulan bukan hanya untuk banjir, tetapi juga antisipasi kekeringan sebagai bagian dari hidrometeorologi kering. Status ini menjadi payung hukum agar penanganan lebih cepat saat kondisi darurat,” ungkapnya.
Sebagai langkah taktis, Pemprov Lampung juga bersiap memanfaatkan kembali teknologi Operasi Modifikasi Cuaca. BPBD telah mengajukan permohonan resmi kepada BNPB agar OMC dilakukan ketika curah hujan terpantau di atas normal.
“OMC ini terbukti membantu. Awal 2025 ketika banjir besar melanda beberapa kabupaten dan kota, kita melakukan OMC selama lima hari dan dampaknya signifikan mengurangi luasan banjir,” jelas Rudy.
BACA JUGA:Pertamina Jatuhi Sanksi SPBU di Lampung Timur Atas Dugaan Penyalahgunaan Biosolar
Permohonan OMC untuk akhir 2025 hingga awal 2026 telah direspons oleh BNPB.
“Insya Allah akan difasilitasi. Namun kita tetap berharap Lampung berada dalam kondisi aman meski seluruh langkah antisipasi sudah kita lakukan bersama pemerintah pusat dan daerah,” ucapnya.
Dengan rangkaian upaya tersebut, Pemprov Lampung memastikan siap melaksanakan instruksi Mendagri secara penuh.
“Semua arahan Mendagri akan ditindaklanjuti. Mulai pemetaan rawan, kesiapan anggaran, penyiagaan sumber daya, hingga pemanfaatan teknologi,” tutup Rudy.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
