Program Keringanan PKB Lampung Diperpanjang Dua Bulan
Kepala Bapenda Lampung, Saipul.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Lampung resmi diperpanjang. Setelah sebelumnya dijadwalkan berakhir 31 Agustus 2026, program tersebut kini dilanjutkan hingga 31 Oktober 2026.
Perpanjangan ini dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Lampung melihat tingginya animo masyarakat selama program keringanan yang berjalan sejak Juni 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Saipul mengatakan, pihaknya telah melaporkan pelaksanaan program kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan sekretaris daerah.
Menurutnya, tingginya antusiasme masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama perpanjangan program.
BACA JUGA:Produksi Perkebunan Besar Tapi Hilirisasi Masih Jadi PR
"Insyaallah, hari ini kami sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor : 6/475/VI.03/HK/2026 31 Agustus 2026 tentang perpanjangan pelaksanaan pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2026," kata Saipul, Senin 31 Agustus 2026.
Saipul menyebut, data pembayaran selama program menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode Januari-Mei 2026.
Khusus kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak, jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran melonjak hingga 109 persen.
Sebelum program berjalan, rata-rata hanya sekitar 2.000 kendaraan penunggak yang membayar pajak setiap bulan. Namun, selama program berlangsung, jumlahnya meningkat menjadi sekitar 6.000 hingga 6.900 kendaraan per bulan.
BACA JUGA:Napi Kabur dari Rutan Sukadana Ditangkap di Myanmar, Kanwil Pemasyarakatan Lampung Akan Pindahkan
Sementara pembayaran dari wajib pajak yang selama ini disiplin juga meningkat sekitar 43 persen.
"Animo masyarakat yang merasa sangat terbantu ini menjadi bahan pertimbangan kami untuk memperpanjang program," ujarnya.
Meski demikian, pemerintah tidak langsung memperpanjang program hingga akhir tahun. Saipul mengatakan perpanjangan dua bulan dipilih agar skema keringanan dapat dievaluasi terlebih dahulu.
"Kalau langsung kami perpanjang enam bulan atau satu tahun, akan sulit untuk mengubah skemanya di tengah jalan jika ada hal yang perlu dievaluasi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


