Iklan Bos Aca Header Detail

2 Bulan Terakhir, Polres Tulangbawang Catat 6 Kecamatan Rawan Transaksi Narkoba

2 Bulan Terakhir, Polres Tulangbawang Catat 6 Kecamatan Rawan Transaksi Narkoba

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam waktu dua bulan, kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang tak bisa dipandang sebelah mata. Ya, Satresnarkoba Polres Tulangbawang berhasil menangkap 32 pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres setempat. Hal ini terungkap saat ungkap kasus hasil tangkapan Satresnarkoba periode Maret - April 2019 di Gedung Serba Guna (GSG) Wira Satya Polres Tulangbawang, Senin (13/5). Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, dalam dua bulan Satresnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan 32 pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tulangbawang. \"Sebanyak 8 kasus diungkap pada Maret dan 8 kasus pada April. Dari 32 pelaku yang berhasil diungkap, 26 pelaku berjenis kelamin laki-laki dan 6 pelaku perempuan,\" jelas Syaiful. Dilanjutkannya, dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 5,07 gram dan pil ekstasi sebanyak 1/2 butir seberat 0,23 gram. Kapolres menjelaskan, beberapa lokasi pengungkapan terhadap 16 kasus tersebut, yakni 3 kasus di Kecamatan Menggala, 1 di Menggala Timur, 3 di Banjaragung, 3 di Rawajitu Selatan, 2 di Way Kenanga, dan 4 di Kecamatan Tulangbawang Tengah. \"Para pelaku ini akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,\" tandas mantan Kapolres Pesawaran itu. (nal/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: