21 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

21 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pihak penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi kasus penusukan ulama terkemuka: Syekh Ali Jaber. Yang ditusuk oleh Alpin Andrian (24) di Masjid Falahuddin, Bandarlampung, beberapa waktu lalu. Pemeriksaan terhadap 21 saksi ini rangkaian dari penyidikan pihak kepolisian. \"Yang diperiksa itu saksi yang melihat langsung, keluarga pun saksi ahli,\" kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (22/9). \"Para saksi itu dimintai keterangan mulai pasca kejadian sampai akhir,\" lanjutnya. Tak hanya itu saja, orang tua Alpin yakni ibunya sendiri: Yayat Rohayati turut dipanggil penyidik. \"Kepolisian telah mempersangkakan pasal berlapis tentang dugaan percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata tajam kepada tersangka,\" kata dia. \"Yang mengakibatkan korban luka-luka dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati,\" tambahnya. \"Untuk Pasal yang dijerat yaitu, Pasal 340 Juncto pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto Pasal 53 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,\" sambungnya. Pihaknya pun terus berupaya untuk menyidiki kasus ini, hingga akhirnya tersangka Alpin Andrian mendapat peradilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung. \"Pihak penyidik tetap komitmen dan konsisten secara profesional modern dan terpercaya dalam menyelesaikan berkas perkara tahap 1 Tersangka AA,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: