Agung Dituntut 10 Tahun dan Didesak Bayar UP Rp77,5 Miliar
RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati nonaktif Lampung Utara (Lampura) yang juga terdakwa suap fee proyek Agung Ilmu Mangkunegara dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/6). Menurut JPU KPK Ikhsan Fernandi dalam sidang online yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung itu, terdakwa Agung terbukti secara sah dan bersalah dan diancam Pasal 12 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana pasal 64 ayat (1) KUHPidana. \"Oleh karena itu menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Agung selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Juga pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan,\" ujar Ikhsan. Sedangkan untuk terdakwa Raden Syahril alias Ami, JPU menuntut kurungan penjara selama 5 tahun. \"Dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara,\" jelasnya. Untuk Agung, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp77,5 miliar dikurangi uang yang disita dan uang yang dikembalikan terdakwa Agung. \"Jika terdakwa Agung tidak membayar uang pengganti itu selama jangka waktu satu bulan setelah putusan, harta bendanya disita. Apabila tidak cukup, diganti dengan pidana selama 3 tahun penjara,\" ungkapnya. Tidak hanya itu, Agung juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk tidak dipilih selama 4 tahun. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: