Iklan Bos Aca Header Detail

Alay Ajukan Peninjauan Kembali

Alay Ajukan Peninjauan Kembali

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sugiarto Wiharjo alias Alay yang tengah menjalani pidana terkait perkara APBD Lamtim mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. PK itu didaftarkan Alay melalui Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Jumat (27/7) lalu. Diterangkan dalam permohonan itu, bahwa Alay sebagai pihak pemohon. Dengan pihak termohon yakni Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Yakni A. Kohar. Untuk diketahui bahwa memang, permohonan PK Alay itu pun sudah tertulis dalam nomor perkara. Yakni 22/Pid.TPK./2011/PN.Tjk, yang dimohonkan atas putusan Mahkamah Agung RI pada 21 Mei 2014. Juga putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 8 Januari 2013. Pun serta atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 24 September 2012. Dikonfirmasi mengenai permohonan PK ini, Humas PN Kelas IA Tanjungkarang Hendri Irawan membenarkannya. Hendri menjelaskan apabila sidang PK itu nantinya akan digelar pada Kamis tanggal 5 Agustus 2021. \"Untuk hakim yang ditunjuk yakni Hendro Wicaksono,\" katanya, Senin (2/8). Sementara itu, kuasa hukum Alay yakni Bey Sujarwo belum bisa banyak berkomentar atas PK yang diajukan tersebut. \" Nanti saja ya. Saya lagi ada kegiatan. Besok (Selasa) saya akan memberikan keterangan mengenai PK yang diajukan klien kami,\" kata Jarwo. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: