Iklan Bos Aca Header Detail

Katanya Pinjam Motor, Kok Dibawa Kabur?

Katanya Pinjam Motor, Kok Dibawa Kabur?

radarlampung.co.id – Gabungan Polsek Lambu Kibang dan Tekab 308 Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap Agus Setiawan (29), warga Desa Mataramudik, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah. Dari tersangka penipuan dan penggelapan tersebut, polisi menyita barang bukti sepeda motor dan ponsel. Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Minggu (22/9). Korbannya adalah Susanti (30), warga Tiyuh Kibangmulya Jaya, Kecamatan Lambukibang, Tulangbawang Barat. ”Tersangka datang ke rumah korban dan berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan akan mencari rumput,” kata Malik, Jumat (27/9). Lantas Agus membawa motor Yahama Vega ZR BE 3456 QI milik korban. Tidak hanya itu. Ternyata tersangka juga menggasak ponsel. ”Lalu suami korban menanyakan keberadaan motor dan HP. Kemudian mereka mencari tersangka dan tidak ditemukan. Kasus ini dilaporkan,” sebut dia. Berbekal laporan korban, polisi bergerak dan menangkap tersangka saat berada di Desa Gedung Srimulyo, Kecamatan Wayserdang, Mesuji. Ia akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (rls/fei/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: