Kawanan Pencuri Uang Nasabah Bank Diringkus

Kawanan Pencuri Uang Nasabah Bank Diringkus

radarlampung.co.id - Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus gembos ban mobil di Jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi, Kamis (11/7).

Para tersangka adalah Heriyanto Als Yanto (50), Roni (54), warga Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar, dan Ahmad Rozi Als Jek (55) warga Desa Sukmaju Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampura.

Peristiwa tersebut terjadi, Selasa 28 Mei 2019 sekira 12.30 WIB. Saat itu korban keluar dari Bank Mandiri setelah selesai mengambil uang sebesar Rp624 juta. Uang dimasukkan di dalam tas kemudian diletakkannya di bangku depan mobil sebelah kiri.

Kemudian korban bertujuan pulang kerumah saat diperjalanan terdengar suara ban mobil bocor, kemudian korban turun hendak mengecek ban mobil yang dikendarainya. Pada saat korban turun untuk mengecek, terdengar suara pintu mobil tertutup dari arah depan kemudian korban melihat ternyata ada seorang palaku yang membawa tas milik korban yang berisi uang dan langsung pergi menaiki sepeda motor dengan pelaku lainnya.

Korban berusaha mengejar dengan meminjam sepeda motor milik pedagang dan mengikuti pelaku, ditengah jalan pelaku yang membawa tas milik pelapor turun dan akan masuk kedalam mobil Avanza warna hitam dan saat itulah korban langsung menabrakan dirinya dengan pelaku dan langsung merebut kembali tas miliknya hingga didapat kembali tas berisi uang tersebut. Sempat terjadi perkelahian, namun korban meneriaki rampok dan saat itulah pelaku langsung kabur.

\"Setelah dilakukan olah TKP dan serangkaian penyelidkan anggota berhasil mengamankan para pelaku di kediamannya masing-masing tanpa ada perlawanan,\" kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Aprilianto mewakili Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono.

Hendrik melanjutkan, dalam aksinya para pelaku mengintai dulu para calon korban di bank. Setelah mengambil uang mereka mengikuti korban, dan pada saat ada kesempatan, pelaku menaruh benda tajam yang membuat ban bocor.

Saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih,  1 (satu) buah paku yang terbuat dari besi payung dan pakaian yang dikenakan pelaku pada saat melakukan tindak pidana.

\"Untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,\" ujar AKP M. Hendrik.(ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: