Iklan Bos Aca Header Detail

Soal Kerugian Perkara Benih Jagung, Kejati Lampung Tunggu Hitungan BPK RI

Soal Kerugian Perkara Benih Jagung, Kejati Lampung Tunggu Hitungan BPK RI

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih menunggu terkait hasil audit perhitungan kerugian negara ke BPK RI, mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung tahun anggaran 2017. Sudah hampir tujuh bulan ini perhitungan itu belum juga ada hasil. Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menjelaskan, bahwa pengajuan itu sudah dilakukan sejak Oktober 2020 lalu. Semenjak surat perintah penyidikan terkait kasus dugaan korupsi benih jagung ini dimulai. \"Memang memakan waktu yang cukup lama. Contohnya perkara korupsi Randis Lamtim lalu. Jadi masih kita tunggu hasilnya,\" katanya, Kamis (3/6). Ditanya apabila suatu saat nanti para tersangka ini melakukan praperadilan, dimana salah satu contohnya kasus dugaan korupsi Jl. Ir Sutami dibatalkan status tersangkanya, pihaknya mempersilahkan saja para tersangka untuk melaksanakan hak yang ada. \"Kami sangat optimis kalau kasus ini ada tindak pidananya. Pun kerugian negara yang diakibatkan para tersangka,\" kata dia. Untuk diketahui memang, Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dalam tindak pidana dugaan korupsi pengadaan Bantuan Benih Jagung, pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, anggaran tahun 2017. Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menuturkan, pada Rabu (2/6) kemarin ada 2 orang saksi diperiksa. Yakni berinisial MD selaku PNS di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung dan IM dari pihak swasta. \"Ya dua saksi itu merupakan PNS dan seorang swasta,\" katanya. Dan sebelumnya juga, Selama dua pekan ini ada sekitar 7 orang saksi, selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kembali diperiksa terkait kasus korupsi benih jagung di Provinsi Lampung. Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menjelaskan, pada Senin tanggal 31 Mei 2021 kemarin pihak dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kembali memeriksa tiga orang saksi lagi. \"Ketiganya berstatus PNS. Yang dimana inisialnya SS, DY dan NM,\" katanya, Selasa (1/6). Andrie -sapaan akrabnya- menambahkan, untuk SS merupakan ASN di lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung. Untuk DY seorang PNS yang berdinas di UPT Tanaman Pangan Kota Malang, Provinsi Jawa Timur. \"Sedangkan untuk NM seorang PNS yang juga berdinasi di UPT Tanaman Pangan Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur,\" kata dia. Dan pada sebelumnya juga lanjut Andrie, ada empat saksi yang sudah diperiksa lagi pada pekan kemarin. Tepatnya pada Kamis (27/5) lalu. \"Ya bidang Pidsus Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dari penerimaan barang. Keempat saksi tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS),\" kata Andrie. Andrie menuturkan, keempat PNS yang diperiksa kembali itu yakni berinisial SY, BA, US dan AH. \"Pemeriksaan ini dilakukan kembali oleh penyidik lantaran untuk melengkapi berkas yang masih kurang,\" katanya. Untuk diketahui memang, dalam kasus ini pihak Pidsus Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka: ED dan HR selaku PNS dan IM sebagai rekanan proyek yang menerima nilai pagu sebesar Rp140 miliar. \"Pihak kami juga sudah melakukan penyitaan aset milik terdakwa IM pada 6 Mei 2021 lalu. Yang dimana satu unit rumah mewah terletak di Bataranila Kab. Lamsel. Pun juga satu unit gudang di Sukabumi, Kota Bandarlampung,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: