Kejati Lampung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi RSUD Pesawaran ke PN Tanjungkarang

Kejati Lampung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi RSUD Pesawaran ke PN Tanjungkarang

radarlampung.co.id - Berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Pesawaran kini telah menemui babak baru. Dimana, ketiga tersangka yakni Raden Intan selaku pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran, Taufiqurrahman selaku kontraktor dan Julian alias J selaku konsultan proyek kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.

Kasidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung Tedi didampingi oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ari Wibowo mengatakan jika ketiga tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. \"Sudah pelimpahan, dan koordinasi JPU Kalianda ketiganya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, jadi gak lama akan sidang perdana,\" ujarnya, Jumat (21/2).

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Pastra Joseph Ziraluo membenarkan perihal tersebut bahwa pihaknya telah menerima limpahan kasus korupsi RSUD Pesawaran. \"Sudah,\" singkatnya.

Pastra menambahkan, bahwa sidang akan digelar pada Kamis 27 Februari 2020 mendatang. \"Hakimnya juga sudah ditunjuk, diantaranya Ketua Syamsudin, hakim anggota Surisno, Abdul Gani,\" terangnya.

Sebelumnya diberitakan, sempat berjalan lama, Ditreskrimsus Polda Lampung akhirnya menaikan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pesawaran tahun anggaran 2018 ke tahap penuntutan. Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi atas pembangunan RSUD Pesawaran. Dugaan penyimpangan dilakukan pada anggaran pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran. Adapun anggaran yang disimpangkan yakni Tahun Anggaran 2018.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes PolĀ  Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan gedung rawat inap lantai dua dan tiga RSUD Pesawaran TA 2018 menjerat tiga orang tersangka.

\"Tiga orang ini yakni RIP, TU, dan J. Ketiganya terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan gedung rawat inap,\" tuturnya, Rabu (15/2)

Pandra menyebutkan, saat ini berkas perkara ketiganya sudah lengkap. \"Saat ini berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan lengkap atau P21,\" tegasnya.

Dengan lengkapnya berkas tersebut, kata Pandra, akan dilakukan pelimpahan berkas perkara. \"Hari ini akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan,\" tandasnya. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: