Kejati Lampung Limpahkan Berkas Tahap Satu Tiga Tersangka Randis Lamtim

Kejati Lampung Limpahkan Berkas Tahap Satu Tiga Tersangka Randis Lamtim

radarlampung.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah melakukan pelimpahan tahap satu terkait kasus dugaan pelelangan kendaraan-kendaraan dinas (randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun anggaran 2016.

Kasidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung Tedi mewakili Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Nur Mualat mengatakan, dalam pelimpahan tahap satu itu. Pihaknya juga masih menunggu hasil penelitian dari jaksa.

\"Artinya kami masih menunggu petunjuk penelitian jaksa peniliti berkas dari penuntut umum apakah P18, P19 atau P21 yang pasti ini masih dalam pra penuntutan,\" ujarnya, Minggu (23/2).

Diberitakan sebelumnya, pihak penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pelelangan kendaraan kendaraan dinas (randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2016.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan Kejati Lampung Tedi Nopriadi menjelaskan, pihaknya menetapkan tersangka itu per tanggal 31 Oktober 2019 lalu. \"Karena memang perkara Randis Lamtim ini awal penyelidikannya pada Bulan Juni 2017 lalu. Dari sini, ada tiga tersangka inisialnya  SH kemudian AD dan DE dan perannya masing-masing SH itu sebagai PPK dan AD Rekanannya dan DD sebagai Pokja,\" ujar mantan Kasipidsus Kejari Bandarlampung ini, Kamis (7/11).

Dari penetapan tersangka itu lanjut Tedi -sapaan akrabnya- pihaknya berhasil menyita kerugian negara senilai Rp680 juta dari pelelangan dua unit randis jenis Toyota Landcruiser Prado dan Harier.

\"Ketiga orang itu sudah kita tetapkan tersangka tetapi belum kita tahan dan sudah diberikan surat pemanggilan ketiganya. Kita panggil pada pekan depan,\" ungkapnya.

Untuk diketahui, proyek tersebut berkode lelang 1855166 pada tahun anggaran 2016 dengan nilai pagu Rp2.676.000.000 tentang pengadaan Randis milik bupati dan wakilnya.

Pengadaannya melalui lelang tersebut kemudian dimenangkan oleh PT Topcars Indonesia dengan harga penawaran sebesar Rp2.606.460.000.

Dalam penyelidikan sebelumnya, Kejati Lampung melakukan pemeriksaan secara cek fisik kendaraan untuk pengumpulan data lebih lanjut dan mengetahui apakah sudah sesuai dengan kontrak, spesifikasi seperti model, dan lainnya.

Dalam pemeriksaan itu, Kejati Lampung menyita beberapa alat bukti berupa berkas dan kuitansi hasil pembelian dua kendaaran Toyota Landcruiser. (ang/ang)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: