Kejati Lampung Tahan Satu Tersangka Korupsi Peningkatan Ruas Jalan di Lamtim

Kejati Lampung Tahan Satu Tersangka Korupsi Peningkatan Ruas Jalan di Lamtim

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penahanan salah satu tersangka korupsi peningkatan ruas Jalan Bumi Jawa Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Tahun Anggaran 2015 bernama Zulyadi. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Andi Suharlis mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan Zulyadi sekitar pukul 13.30 WIB tadi siang dan langsung dieksekusi ke Rutan Way Hui. Sedangkan satu ditetapkan DPO. \"Tersangka (Zulyadi, red) ini memang sangat kooperatif dan datang sendiri ke Kejati Lampung dan setelah itu baru kita eksekusi,\" ujar pria yang nantinya akan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Riau ini. Menurut Andi -sapaan akrabnya-, pihaknya juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi peningkatan ruas jalan ini. Namun, dua tersangka lainnya telah meninggal dunia yang merupakan PPK bernama Dahrom Ansori dan Pokja bernama Syafarudin Sirot. Sedangkan satunya lagi melarikan diri dan saat ini telah ditetapkan DPO. \"Kita tetapkan DPO terakhir Oktober kemarin. DPO ini merupakan mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Timur bernama Alexsandria. Dan dari pelacakan kami dia ini masih di sekitaran Sumatera, tetapi sudah keluar dari Lampung,\" ungkapnya. Untuk diketahui, lanjut Andi, Zulyadi selaku Direktur CV Tangguh Serasi dan terbukti bersalah dalam perkara pemeliharaan dan peningkatan jalan bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Dinas PU Lampung Timur Tahun 2015 dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan anggaran seluruhnya Rp2,164 miliar. \"Tersangka ini memang diduga turut serta dalam melakukan perbuatan secara melawan hukum. Dengan memperkaya diri sendiri dengan cara melakukan tindakan korupsi sebesar Rp752 juta dengan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI nomor 12/LHP/XXI/04/2019 tanggal 30 April 2019,\" bebernya. Andi pun menjelaskan bahwa lamanya proses perkara ini dikarenakan menunggu penghitungan kerugian negara. \"Setelah kerugian negara keluar kami gelar perkara akhir bulan lalu dan kami tetapkan sebagai tersangaka empat orang,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: