Sosialisasi UU Lalu Lintas Kepada Siswa

Sosialisasi UU Lalu Lintas Kepada Siswa

radarlampung.co.id – Bupati Waykanan Raden Adipati Surya menghadiri sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas di SMK 1 Blambanganumpu, Rabu (8/1). Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Perhubungan dan polres ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda dalam berlalu lintas. ”Pada dasarnya, semua aturan dan peraturan itu dibuat dan diberlakukan untuk kenyamanan serta keamanan para pelakunya. Begitu juga dengan peraturan berlalu lintas. Bertujuan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pelaksananya,\" tegas Raden Adipati. Dalam kesempatan tersebut, Kadis Perhubungan Waykanan Lufti Yusron mengatakan, sosialisasi UU Nomor 22/2009 tersebut bertujuan mengenalkan kepada para siswa tentang aturan tertib berlalu lintas. Melalui langkah ini diharapkan itu mengenalkan menekan angka kecelakaan lalu lintas. (sah/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: