Iklan Bos Aca Header Detail

Suami Istri Boleh Bertarung Dalam Pilkakon

Suami Istri Boleh Bertarung Dalam Pilkakon

radarlampung.co.id – Jumlah calon kepala pekon yang akan mengikuti pemilihan kepala pekon (Pilkakon) serentak pada April 2020 mendatang dibatasi maksimal lima calon dan minimal dua calon. Ketentuan jumlah calon tersebut untuk menciptakan pemilihan yang demokratis, sekaligus tidak membingungkan masyarakat. \"Untuk peserta pilkakon, jumlah minimal calon dua orang dan maksimal lima orang. Kurang atau lebih dari itu tidak boleh,\" kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Tanggamus Wawan Haryanto. Jika calon hanya satu orang, maka masa pendaftaran diperpanjang. Begitu juga jika ada lebih dari lima calon. Dilakukan seleksi sehingga tersisa lima orang. ”Untuk suami istri yang bertarungpun (dalam pilkakon) diperbolehkan, sepanjang memenuhi persyaratan. Persyaratan calon kepala pekon telah diatur dalam Perda Nomor 7/2019. Minimal usia 25 tahun dan maksimal usia 58 tahun, \" urainya. Wawan melanjutkan, calon kepala pekon boleh berasal dari mana saja. Terpenting warga negara Indonesia. ”Calon tidak dibatas dari warga di pekon setempat. Ini berdasar Peraturan MK Nomor 128/PUU-XIII/2014 tentang Undang-Undang Desa. Didalamnya, persoalan domisili dihapuskan,” sebut dia. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: