Susul Kapuskes Ogan Lima dan Kadisekes Lampura, Bendahara yang Turut Serta Korupsi BOK Ini Disidang

Susul Kapuskes Ogan Lima dan Kadisekes Lampura, Bendahara yang Turut Serta Korupsi BOK Ini Disidang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sempat tertunda dikarenakan sakit, Nurhayati tersangka korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Ogan Lima, Lampung Utara (Lampura) tahun 2017, akhirnya disidang. Terdakwa yang merupakan warga Jl. Lintas Sumatera, Dusun Blimbing Baru, Desa Simpang Abung, Kec. Abung Barat, Kab. Lampura, juga sebagai Bendahara Pembantu Puskesmas Ogan Lima ini didakwa turut serta membantu Plt. Kepala Puskesmas Eka Antoni SKM --yang telah divonis 1 tahun. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah, terdakwa ini selaku Bendahara Pembantu Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kab. Lampung Utara didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. \"Dengan Eka Antoni Plt. Kepala Puskesmas Ogan Lima pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2017,\" katanya. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa melakukan pertanggungjawakan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya terhadap kegiatan program belanja perjalanan dinas. \"Lalu belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, belanja alat tulis kantor (ATK), serta belanja dokumentasi cetak foto,\" kata dia. Tak hanya itu, ada juga belanja matrai, belanja makan dan minum harian pegawai, belanja penggandaan, belanja makan dan minum rapat, belanja perangko materai dan benda pos, serta honorarium non PNS dan PNS lainnya. \"Terdakwa juga tak melakukan pertanggungjawaban untuk kegiatan yang tak dilaksanakan. Seperti program kerja belanja, perjalanan dinas, belanja ATK, belanja makan dan minum pegawai,\" jelasnya. Perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp118.417.184. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3. \"Dan Pasal 9 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,\" ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, Mantan Plt. Kepala Puskesmas Ogan Lima, Kab. Lampung Utara, yang juga terdakwa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK): Eka Antoni SKM diganjar kurungan penjara selama satu tahun. Menurut Ketua Majelis Hakim: Efiyanto, terdakwa yang merupakan warga Desa Pekurun, Kec. Abung Pekurun, itu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain itu, terdakwa juga didakwa dalam subsider pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999. \"Selain itu terdakwa juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp60 juta,\" katanya, Kamis (7/1). Dan apabila tidak dibayar selama satu bulan putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka digantikan dengan kurungan penjara selama satu bulan. \"Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp118.417.184 juta, dan memerintahkan kepada JPU untuk menyetorkan uang titipan terdakwa sebesar Rp118 juta sebagai uang pengganti,\" kata dia. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: