Tahun Ini Lamtim Digelontor DD Rp281 M

Tahun Ini Lamtim Digelontor DD Rp281 M

radarlampung.co.id - Tahun 2020 ini dana desa untuk Kabupaten Lampung Timur bakal mengalami peningkatan, Rp11 miliar. Kepala Dinas Pemberdayaam Masyarat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Timur Yudi Irawan menjelaskan, tahun  2019 lalu DD untuk 264 desa sebesar Rp270 miliar. Sedangkan untuk tahun ini, alokasi DD untuk Lamtim meningkat menjadi Rp281 miliar.  Sedangkan, alokasi DD untuk masing-masing desa didasarkan pada keputusan dari pemerintah pusat didasarkan sejumlah kriteria. Antara lain, indek pembangunan desa dan letak geografis. Keputusan dari pemerintah pusat tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbub). Dilanjutkan,  tahun lalu DD disalurkan dengan 3 tahap, masing-masing, 20 persen, 40 persen dan 40 persen. Sedangkan, tahun ini berubah menjadi tahap 1 sebesar 40 persen, tahap 2 sebesar 40 persen dan tahap 3 sebesar 20 persen. Selain itu, untuk tahun ini penyaluran DD juga langsung dari pusat ke Rekening Kas Negara (RKN) di Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ke rekening kas desa (RKD). Sedangkan, tahun lalu sebelum ke rekening kas desa terlebih dulu masuk ke rekening kas daerah. Lebih lanjut dijelaskan, sesuai intruksi Presiden Republik Indoesia Joko Widodo, penyaluran DD tahun  2020 sudah dapat dilaksanakan mulai Januari ini. Paling, tidak 10 persen dari total desa yang ada di Lamtim  sudah dapat mencairkan DD. Namun, untuk dapat menyalurkan DD tahap I pada Januari ini, harus memenuhi persyaratan. Antara lain, pekerjaan fisik yang menggunakan DD tahun 2019 sudah selesai 100 persen. Kemudian, sudah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sudah disyahkan. Lebih lanjut dijelaskan, kalau memang 264 desa di Lamtim sudah memenuhi syarat dan dari hasil verifikasi tidak ada permasalahan, maka DPMPD akan mengusulkan ke KPKN untuk menyalurkan DD tahap I ke RKD seluruh desa. “Kalau, hanya 10 persen atau kurang yang memenuhi syarat. Maka, yang menerima DD tahap I di Januari ini hanya desayang telah memenuhi syarat. Sedangkan, desa lainnya tetap harus tetap terlebih dulu melengkapi persyaratan baru dapat mengajukan pencairan DD tahap I,” jelas Yudi Irawan. Dengan adanya perubahan sekema dan mekanisme penyaluran DD tersebut diharapkan percepatan  pembangunan di pedesaan semakin meningkat. Sehingga, desa-desa di Lamtim yang masuk katagori desa tertinggal dapat meningkat menjadi desa berkembang. Kemudian, desa yang masuk katagori desa maju meningkat menjadi desa mandiri.  (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: