Khamami Ajukan PK, Kuasa Hukum : Agenda Awal Pemeriksaan

Khamami Ajukan PK, Kuasa Hukum : Agenda Awal Pemeriksaan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Bupati Mesuji Khamami, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Tak hanya Khamami mengajukan PK, adiknya Taufik Hidayat juga mengikut langkah sang kakak. Sidang yang diagendakan menyerahkan berkas-berkas materi PK itu pun telah diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim Efiyanto, pada Kamis (24/9). \"Untuk agenda sidang hari ini (Kamis, red) beragendakan hanya pemeriksaan pihak saja,\" kata Kuasa Hukum Khamami Masyhuri Abdullah. \"Tadi hanya ditanya apakah benar klien kami itu mengajukan PK. Juga tadi ada yang memeriksa juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),\" lanjutnya. Sidang ini nantinya akan digelar kembali pada Kamis pekan depan. Dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa. \"Ada beberapa poin-poin PK yang kami ajukan. Yang pertama adanya Novum. Kedua ada tiga putusan bertolak belakang, dan ketiga ada beberapa kesalahan,\" ungkapnya. Kesalahan yang dimaksud adalah adalah penerapan pasal-pasal. Yang seharusnya Pasal 5, bukan Pasal 12 huruf a. \"Nah yang kedua ini sebenarnya klien kami Khamami tak di operasi tangkap tangan (OTT),\" kata dia. Menurutnya, yang tertangkap tangan adalah Taufik Hidayat dan Kardinal. “Bukti tak ada OTT ini kan ada di fakta-fakta persidangan waktu lalu,\" tambahnya. Hal yang lain kata dia, tidak adanya komunikasi antara Khamami dengan Taufik Hidayat dan Kardinal terkait pengambilan uang sebesar Rp1,2 miliar itu. \"Atas dasar itulah perlu dipertanyakan kenapa menetapkan Khamami turut serta memerintahkan Taufik Hidayat ambil uang itu. Kan tak sama sekali terbukti,\" pungkasnya. Khamami diketahui tengah menjalani pidana kasus suap fee proyek infrastruktur Mesuji. Khamami divonis 8 tahun penjara dan denda denda Rp300 juta subsider 5 bulan penjara. Sementara Taufik Hidayat divonis 6 tahun penjara dengan denda sebelumnya Rp100 menjadi Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: