Iklan Bos Aca Header Detail

Tak Ada Kompromi, Keluarga Korban Penganiayaan Anak Tiri Sepakat Lanjutkan Proses Hukum

Tak Ada Kompromi, Keluarga Korban Penganiayaan Anak Tiri Sepakat Lanjutkan Proses Hukum

RADARLAMPUNG.CO.ID - Keluarga korban kekerasan pada anak sepakat untuk tetep melanjutkan proses hukum terhadap NV (40). Sebelumnya, NV yang merupakan calon ibu tiri J, bocah berumur tujuh tahun yang menjadi korban penganiayaan, meminta pihak keluarga korban untuk mencabut laporan di Polresta Bandarlampung. Namun, permintaan tersangka tersebut ditolak mentah-mentah oleh keluarga korban. Keluarga korban juga sepakat untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap NV. Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandarlampung, Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, keputusan keluarga untuk tetap melanjutkan perkara itu mendapat dukungan UPTD Dinas PPA Bandarlampung. “Karenanya kami juga menginginkan agar perkara ini tetap dilanjutkan hingga ke proses persidangan,” katanya, Jumat (12/11). Meski begitu, Ahmad mengatakan, pihak keluarga korban tidak akan menutup diri dari upaya damai yang mungkin akan direkomendasikan Polresta Bandarlampung. Dia juga tidak menampik adanya upaya damai yang dilakukan pihak keluarga pelaku. “Tapi ayah korban dan Komnas PA sudah menyatakan untuk tidak mencabut laporan yang sudah dibuat,” katanya. Walau pun begitu, pihaknya akan tetap membuka kesempatan komunikasi antara keluarga korban dan pelaku. Serta mengakomodir semua hal yang berkaitan dengan kasus tersebut. Untuk saat ini tim advokasi dari Komnas PA Bandarlampung juga sudah melengkapi berkas yang diperlukan berkaitan dengan kasus penganiayaan tersebut. Pihak kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan psikologis kepada korban, guna menguatkan bukti-bukti yang sudah ada sebelumnya. “Mudah-mudahan semuanya (berkas, red) lengkap,” tambahnya. Terpisah, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana saat dikonfirmasi berkaitan ini mengatakan, pencabutan laporan merupakan hak korban. “Tergantung dari pihak korban. Kalau memang tidak bersedia mencabut laporan, maka perkara ini akan lanjut,” tambahnya. Dia meyakinkan, pihaknya tidak akan mengintervensi keputusan keluarga korban terkait pencabutan laporan. Untuk sementara, pihaknya juga masih menunggu tim advokasi keluarga korban untuk melengkapi berkas perkara yang dibutuhkan. “Sampai saat ini kita masih menunggu tim advokasi untuk melengkapi berkas,” tandasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: