Tak Terima Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan, Mantan Kadis PU Lamtim Balik Lapor

Tak Terima Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan, Mantan Kadis PU Lamtim Balik Lapor

radarlampung.co.id-Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur Najiullah Syarif melapor ke Polrest Bandarlampung. Najiullah tak terima disangkut pautkan dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp1,2 miliar. “Klien kami tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor berinisial AG warga Lampung Timur. Dan kalaupun ada bentuknya bukan setoran proyek, tetapi pinjaman dana, dan itu sudah dikembalikan kepada pelapor, dan nilainya juga tidak mencapai sebagaimana yang ada di laporan pelapor,\" ujar kuasa hukum Najiullah, Gindha Ansori Wayka, Jumat (27/9). Dirinya juga menuturkan jumlah Rp1,2 miliar yang dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3375/IX/2019/LPG/RESTA BALAM, tanggal 5 September 2019 dinilainya tidak rasional. “Diduga pelapor menarik dana dari beberapa rekanan lain, kemudian seolah-olah dananya disetor kepada klien kami dan pelapor setelah ditagih karena lelang pekerjaannya gagal, maka yang bersangkutan tidak dapat mengembalikan dana yang diduga digunakan untuk proses pencalonan sebagai anggota legislatif Kabupaten Lampung Timur, sehingga pelapor menempuh upaya hukum dengan melaporkan klien kami,\" jelasnya. Gindha pun menuturkan, menanggapi kapan dan bagaimana bentuk realisasi dari kliennya kepada pelapor. Bahwa semua dananya yang sempat dipinjam oleh kliennya dari pelapor sudah dikembalikan karena pelapor menagih dengan alasan untuk biaya kampanye pencalonannya. “Semua dana yang sempat dipinjam oleh klien kami, sudah dikembalikan dan kita punya bukti transfer dana ke rekening pelapor dan terkait hasil penjualan mobil milik klien kami pun ada yang ditransfer ke rekening atas nama pelapor,\" ungkapnya. Ia pun menegaskan, akan mengikuti proses hukum yang saat ini tengah berjalan, dan mengumpulkan bukti-bukti. “Setiap orang boleh melaporkan jika ada dugaan yang merugikannya dan beban pembuktiannya ada padanya, sebagaimana yang dikenal dalam asas hukum, siapa yang mendalilkan maka ia yang harus membuktikan dan terkait lapor balik tim hukum akan berkonsultasi dulu dengan klien dan saat ini masih kita kaji dan pertimbangkan dengan mengumpulkan bahan dan bukti-bukti,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: