Asyik Edarkan Sabu, Ditangkap Polisi

Asyik Edarkan Sabu, Ditangkap Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Nekat dan sedang asyik edarkan di massa pandemi Covid-19, dua orang warga Panjang: EE (43) dan MA (23) diamankan oleh Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung. Informasi yang dihimpun, dua orang ini diamankan usai adanya masyarakat yang melaporkan para tersangka ke Polisi. Dimana, kedua orang ini sering meresahkan masyarakat. \"Kedua pelaku ini kita amankan pada Senin (19/10) lalu,\" kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo diwakili oleh Kasubdit II AKBP Radius, Sabtu (24/10). Dirinya menjelaskan, keduanya diamankan ketika salah satu tersangka MA akan bertransaksi narkoba di Jl. Teluk Harapan, Panjang, Bandarlampung. \"Sedangkan tersangka EE ini kita amankan di tempat lain. Ini berdasarkan pengembangan,\" jelasnya. Dari hasil penangkapan keduanya, pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti beberapa bungkus plastik klip untuk wadah sabu. \"Ada 22 plastik klip kecil berisikan sabu yang kami amankan. Tak hanya itu saja, ada sebuah timbangan juga. Dari kedua tersangka ini masih akan kita kembangkan,\" pungkasnya. (ang/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: