Atur Pengendalian Narkoba dari Lapas, Terdakwa Ini Dijatuhi Kurungan Penjara 20 Tahun

Atur Pengendalian Narkoba dari Lapas, Terdakwa Ini Dijatuhi Kurungan Penjara 20 Tahun

RADARLAMPUNG.CO.ID - Miliki 400 paket besar ganja kering, Riski Saputra (22) divonis Ketua Majelis Hak Ismail Hidayat dengan pidana penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (22/11). \"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama 6 bulan,\" ujar majelis hakim. Menurut majelis hakim, warga Dusun III, Tungkai Sari, Kec. Natar, Lampung Selatan ini terbukti melanggar pasal 132 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (2) Undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. \"Hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkoba. Lalu terdakwa juga merupakan seorang narapidana yang juga masih menjalani masa tahanan di Lapas Metro dengan kasus sama. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya,\" ungkapnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi\'in menuntut Riski dengan kurungan penjara selama seumur hidup. Jaksa juga menilai bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagai mana dimaksud dalam pasal 111 ayat (2) dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman. \"Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon, sebagai mana dalam dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 132 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (2) Undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,\" bebernya. Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada 26 Oktober 2018, terdakwa yang masih berada di dalam Lapas Kelas II A Metro dihubungi oleh Pak Cik (DPO), bahwa ada ganja yang akan sampai di Lampung dan meminta terdakwa mencarikan tempat untuk menyimpan. \"Terdakwa kemudian menghubungi Ari Wanto Alias Atin Alias Bat (DPO) yang merupakan kakak kandung terdakwa, meminta untuk mencarikan tempat menyimpan ganja. Kemudian terdakwa diarahkan untuk menghubungi Darwin (DPO), terdakwa kemudian menghubungi Darwin melalui nomor yang diberikan oleh Ari Wanto dan Darwin tidak keberatan ganja disimpan di rumahnya,\" jelasnya. Selanjutnya, pada 27 Oktober 2018 Ari Wanto dan Darwin menemui supir mobil truk suruhan Pak Cik di perkebunan sawit Natar, setelah bertemu kemudian mobil diarahkan ke rumah di Jalan Dahlia 2 Kecamatan Natar. Sesampainya di rumah Darwin langsung dilakukan pembongkaran dan memasukan ganja tersebut kedalam rumah. Terdakwa kemudian mendapat kiriman uang sebesar Rp5 juta dari Pak Cik, oleh terdakwa kemudian ditransfer kepada Darwin Rp700 ribu. \"Lalu pada 02 November 2018 sekitar jam 17.00 WIB, petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mendatanginya dan menjemput terdakwa yang saat itu berada di kamar 05 Blok D Lapas Kelas II A Metro. Hasil penangkapan terdawa polisi berhasil mengamankan barang bukti 400 paket besar daun ganja kering,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: