Konsumsi Narkoba, Dua Oknum PNS Pemkot Bandarlampung Dituntut Satu Tahun Tiga Bulan

Konsumsi Narkoba, Dua Oknum PNS Pemkot Bandarlampung Dituntut Satu Tahun Tiga Bulan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dituntut hukuman penjara 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Venny Prihandini di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (21/5). Kedua oknum tersebut bernama Riyan Thoma (34) warga Korpri Raya Sukarame dan M. Andri Wirawan (34) warga Setia Budi Sukarame II Telukbetung Selatan. Venny menerangkan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu - sabu. \"Sebagaimana perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,\" ungkap Venny. \"Maka menuntut terdakwa Riyan Thoma dan M. Andri Wirawan dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun tiga bulan,\" sambungnya. Setelah dituntut, Riyan pun memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat diringankan kembali hasil putusan. \"Saya menyesal atas kesalahan saya menggunakan narkoba saya adalah tulang punggung keluarga, mohon keringanannya,\" ungkap Riyan. Senada dikatakan Andri yang juga meminta keringanan. \"Saya sungguh menyesal atas kesalahan yang telah saya perbuat, saya adalah tulang punggung keluarga, mohon keringanannya karena saya masih memiliki dua anak kecil,\" ucap Andri. \"Baik, putusan akan dilanjutkan minggu depan, sidang kita tunda dulu,\" ungkap Majelis Hakim Samsudin. Adapun perbuatan kedua terdakwa dalam dakwaannya bermula dari terdakwa Riyan dan Andri dihubungi oleh Yasin yang saat ini masih diburu. Kemudian terdakwa menuju ke rumah Yasin di Jl. Ikan Sepat Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, pada Kamis 7 Februari 2019. Setibanya di rumah Yasin, ketiganya membicarakan perihal penjualan mobil milik terdakwa Riyan. Selanjutnya Yasin masuk ke dalam kamar dan tidak lama kemudian keluar membawa sebuah bungkusan kantong plastik berisi seperangkat alat hisap sabu-sabu. Yasin kemudian menawarkan terdakwa Riyan untuk bersama-sama menggunakan sabu-sabu tersebut, namun terdakwa Riyan menolaknya. Dikarenakan Yasin terus menerus mengajak, akhirnya terdakwa Riyan menyetujuinya. Terdakwa Riyan, terdakwa Andri, dan Yasin pun masuk ke dalam kamar lalu menghisap sabu-sabu tersebut dengan cara memasukkan sabu kedalam pirek dan digabungkan dengan bong kemudian bong tersebut diisi air mineral. Saat sedang mengkonsumsi inilah anggota Sat Resnarkoba Polresta Bandarlampung menggrebek rumah Yasin. Dan, mendapati terdakwa Riyan dan Andri di dalam kamar, sementara Yasin berhasil kabur. Akibatnya keduanya didakwa dan diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) dan pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: