Iklan Bos Aca Header Detail

Konsumsi Sabu, Sopir di Tuba Diamankan Polisi

Konsumsi Sabu, Sopir di Tuba Diamankan Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika Golongan I.

Dia adalah Sahri Toni (34) warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur. Sahri yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir tersebut ditangkap aparat kepolisian pada Minggu (15/03) sekira pukul 18.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah di Kampung Lingai sering dijadikan tempat untuk menyalahgunakan narkotika.

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tulangbawang melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan rumah yang disebutkan warga ada penghuninya, Polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

\"Di sana petugas menyita barang bukti (BB) dua buah kaca pirex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), 3 buah korek api gas, pipet plastik berujung runcing (sekop sabu), handphone merk Samsung warna putih dan kantong kain warna kuning,\" kata Boby kepada radarlampung.co.id, Selasa (17/3).

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: