Tega Banget Kades Ini, Santunan untuk Janda Jompo Diselewengkan

Tega Banget Kades Ini, Santunan untuk Janda Jompo Diselewengkan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kucuran Anggaran Dana Desa (ADD) membuat Widodo --seorang kepala desa (Kades)-- di Kecamatan Merbau Mataram lupa diri. Alhasil, ia terpaksa merasakan panasnya kursi pesakitan. Pria berumur 46 tahun tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU): Syukri dengan dakwaan menyimpangkan ADD. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa yang merupakan warga Desa Lebungsari, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan itu didakwa melakukan korupsi saat ada pencairan anggaran Belanja Desa Lebungsari. Pada tahun 2017. \"Desa Lebungsari mendapatkan anggaran sebesar Rp1.279.076.165,\" sebut JPU, Jumat (22/8). Mekanisme tentang penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yaitu pertama Pelaksana Teknis Kegiatan (TPK) tingkat desa mengajukan permohonan. Sesuai rencana kegiatan yang tertuang dalam RABPDes. Permohonanitu pun disampaikan kepada sekretaris desa. Selaku koordinator pelaksana teknis. Lalu setelah dilakukan verifikasi, diteruskan ke terdakwa selaku kades untuk disetujui. Setelah disetujui kades, barulah bendahara mengeluarkan dana untuk kegiatan. \"Di sinilah terdakwa memainkan penyelewengan dana desa itu,\" ucapnya. Penyelewengan dimaksud dilakukan dalam kegiatan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), biaya jaminan kesehatan aparatur desa, pengembangan website desa, rehab balai desa dan tambah lokal, pembangunan gorong-gorong, pembangunan tembok penahan tanah, dan pembangunan sumur bor. Terdakwa pun menyelewengkan dana operasional pembangunan gudang penyimpan tenda, kegiatan santunan janda jompo, kegiatan karang taruna, kegiatan senam PKK, juga kegiatan peningkatan sanggar seni dan budaya. Pun kegiatan perpustakaan desa. Lalu kegiatan pengembangan BUMDes Desa Lebungsari di tahun 2017. Akibat dari perbuatan terdakwa itu, JPU menjatuhkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangĀ  Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: