Iklan Bos Aca Header Detail

Ayah-Anak Tersangka Kasus Inses Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Ayah-Anak Tersangka Kasus Inses Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

radarlampung.co.id - Dua tersangka kasus inses di Kecamatan Sukoharjo dengan korban AG (18), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis (16/5). Mereka adalah JM (44), ayah kandung AG dan kakaknya SA (23).

Kasi Pidana Umum Kejari Pringsewu Leni Oktarina mengatakan, pelimpahan tahap dua dilakukan penyidik Polres Tanggamus setelah jaksa menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap. \"Tersangka dillimpahkan berikut barang bukti,\" kata Leni mewakili Kepala Kejari Pringsewu Asep Sontani, Kamis (16/5).

Leni yang didampingi Kasi Intelijen,  Bayu Wibianto menuturkan, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 juncto pasal 76d UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2001 tentang Perlindungan Anak.

\"Untuk tuntutan, akan ditambah sepertiga dari tuntutan biasa. Kami akan menuntut maksimal,\" tegas Leni.

Diketahui, AG diintimi JM, ayah kandungnya. Gadis yang tinggal di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu itu juga menjadi korban kebiadaban SA kakaknya serta Yg (15), adiknya.

Dalam perkara tersebut, Yg terlebih dahulu diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Kotaagung. Pada sidang beberapa waktu lalu, hakim tunggal Farid menyatakan, Yg terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22/2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU juncto pasal 64 ayat 1 KUHP juncto UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

\"Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama anak berada di dalam tahanan, dan pelatihan kerja selama enam bulan,\" kata hakim.

Terhadap vonis tersebut, Yg menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Bayu Wibianto, Ali Mashuri, dan Vita Hestiningrum. (sag/mul/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: