Korupsi Benih Jagung, Kejati Lampung Gencar Periksa Saksi, Ada ASN Juga Swasta

Korupsi Benih Jagung, Kejati Lampung Gencar Periksa Saksi, Ada ASN Juga Swasta

RADARLAMPUNG.CO.ID - Nampaknya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus gencar melakukan pemeriksaan dugaan korupsi bantuan benih jagung, di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian. Beberapa pekan ini saja, Kejati telah memeriksa beberapa saksi. Ya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Andrie W. Setiawan mengatakan, pekan kemarin sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. Yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, dirinya belum bisa membeberkan ada berapa saksi yang diperiksa. \"Yang pasti ada dari beberapa unsur ASN dan swasta,\" kata dia, Minggu (29/11). Pun, pihaknya belum bisa membeber berapa kerugian negara yang dialami dalam kasus ini. \"Penyidik masih melakukan penghitungan dari kerugian negara. Kita tunggu saja,\" ucapnya. Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung kembali memanggil beberapa saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian di Provinsi Lampung. Informasi yang dihimpun oleh radarlampung.co.id, ada dua saksi yang dipanggil untuk datang ke Kejati Lampung, pada Rabu (11/11). Dua orang yang diperiksa itu merupakan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pertanian Lampung, berinisial DG dan RM. Dikonfirmasi mengenai adanya pemeriksaan saksi-saksi ini, Andrie membenarkannya. \"Ya (ada) benar pemanggilan dua orang saksi. Itu perkara benih jagung,\" katanya. Namun, dirinya belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan kedua PNS itu. \"Untuk detail berapa pertanyaan yang dicecar ke mereka saya belum dapat informasi lebih lanjut,\" kata dia. \"Tetapi yang jelas bahwa untuk perkara ini masih terus didalami,\" tambahnya. Diketahui, Kejagung telah melimpahkan kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan benih jagung di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kasus dugaan korupsi ini pertama kali ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Di tahun 2019, yakni di dua provinsi. Lampung dan Nusa Tenggara Barat. Dari kasus itu, Kejagung RI melakukan peningkatan status kasus, menjadi di tingkat penyidikan. Itu pada 7 Oktober 2020. Dalam hal ini, Kejagung RI menduga bahwa ada perbuatan pidana dalam pengadaan benih jagung ini. Yang mana, Kementan RI mengucurkan anggarannya sebesar Rp170 miliar untuk ke seluruh Indonesia. Atas hal itu, Kejagung RI langsung melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi ini ke pihak Kejati Lampung, hingga sekarang. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: