Iklan Bos Aca Header Detail

Terdakwa Pembunuh Karyawan RS Dadi Tjokrodipo Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuh Karyawan RS Dadi Tjokrodipo Dituntut 12 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Adi Septian terdakwa pembunuh Suhaidi, karyawan Rumah Sakit A. Dadi Tjokrodipo, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, dengan kurungan penjara selama 12 tahun. Atas hal itu, kuasa hukum terdakwa Ahmad Kurniadi akan mengajukan pledoi. \"Sidang tuntutannya itu kemarin (Senin). Untuk pekan depan kami sudah mengajukan pledoi (materi pembelaan),\" katanya, Selasa (16/11). Dalam persidangan kemarin, tuntutan terdakwa dibacakan oleh JPU Ali Mashuri. Dimana jaksa menilai bahwa terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 338 KUHP. \"Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain,\" kata Jaksa Ali Mashuri, Senin (15/11). Diketahui, dalam persidangan sebelumnya bahwa, kejadian pembunuhan itu, awalnya korban Suhaidi yang bekerja sebagai pegawai laundry Rumah sakit menghubungi terdakwa, meminta terdakwa memijit korban. Terdakwa pun memijat tubuh korban, hingga selesai pada 21 maret 2021, sekitar pukul 03.00 WIB, korban pun berusaha berbuat asusila terhadap terdakwa, namun terdakwa menolak. Korban pun mengambil gunting dan ditodongkan ke terdakwa, sambil berusaha berbuat asusila terhadap terdakwa.  Terdakwa Adi pun melawan, hingga korban terjatuh, dan gunting direbut terdakwa lalu ditusukan ke korban, hingga tewas. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: