Terjerat Kasus Randis Lamtim, PNS Ini pun Disidang

Terjerat Kasus Randis Lamtim, PNS Ini pun Disidang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rugikan Negara terkait pengadaan kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun 2016, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS): Suherni disidang. Warga Jalan Tangkil, Desa Tejoagung  Kecamatan Metro Timur, Kota Metro tersebut tak lain merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Saragih, terdakwa Suherni sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kuasa dalam kegiatan pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor-jeep tahun 2016. \"Berupa pengadaan kendaraan dinas bupati dengan kapasitas mesin 2.700 cc dan wakil bupati Lampung Timur dengan kapasitas mesin 2.500 cc. Tahun Anggaran 2016 dengan nilai anggaran sebesar Rp2.676.000.000,\" kata jaksa, Kamis (10/12). Dijelaskan jaksa, terdakwa selaku PPK memenangkan PT Topcars Indonesia yang merupakan showroom, bukan perusahaan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Toyota untuk pengadaan Randis Toyota LC  PRADO dan Toyota NEW HARRIER Tahun 2016. \"Nah dari lima belas peserta lelang, PT Topcars Indonesia menang dengan harga penawaran sebesar Rp2.606.460.000,\" katanya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Terdakwa Suherni tidak sendirian, dalam perkara Randis Lampung Timur juga terseret Dadan Darmansyah (54), warga Desa Tanggul Angin, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah selaku ASN Ketua Pokja dan Aditya Karjanto (36), warga Jalan Kelangkeng, Solo, Jawa Tengah selaku Direktur PT Topcars Indonesia. Di mana, untuk terdakwa Dadan dan Aditya menjalani sidang terpisah dengan Ketua Majelis Hakim Efiyanto. Dan sidangnya pun dilaksanakan dengan hari yang sama. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: