Iklan Bos Aca Header Detail

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi BUMD Lambar Optimis Kliennya Bebas Dari Dakwaan

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi BUMD Lambar Optimis Kliennya Bebas Dari Dakwaan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terdakwa dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Barat (Lambar) PD Pesagi Mandiri Perkasa: Galih Pribadi dan Deria Sentosa mengusulkan dua poin dalam pembelaannya kepada majelis hakim PN Kelas IA Tanjungkarang. Dalam agenda pembelaannya, kuasa hukum terdakwa: Irwan Aprianto meminta agar majelis hakim bisa mencermati lagi terkait pencairan dana Rp7 miliar, yang dialokasikan Pemda Lambar ke PD Pesagi Mandiri Perkasa. \"Jadi intinya kemarin kami menjelaskan resiko usaha dari perusahaan itu sendiri. Karena pada saat pencairan dana 7 miliaran itu sudah banyak sekali kendalanya, yang pertama pada saat pengusulan itu sudah enggak beres,\" katanya ketika dihubungi, Minggu (16/5) siang. Menurutnya, hal yang tak beres dalam pencairan dana tersebut bukan pengusulan dari pihak PD Pesagi Mandiri. Melainkan oleh badan pengawas. \"Dan memang dana pencairannya ini sudah bermasalah. Karena badan pengawas lah yang mencairkan. Atas cairnya dana itu sudah termasuk ada kerugian negara. Bukan dari para terdakwa ini. Karena mereka hanya sebagai pengelola. Mengelola uang yang sudah menjadi kerugian negara itu sendiri,\" kata dia. Hal lain, menurutnya para terdakwa tersebut hanya tunduk kepada undang-undang perseroan terbatas. Bukan undang-undang administrasi pemerintahan. \"Jabatan mereka diangkat dengan RUPS. Sedangkan rekan mereka (yang lain) di bidang pemerintahan adalah jabatan publik,\" ucapnya. Selain itu, menurutnya BPK RI juga tak bisa melakukan pemeriksaan ke perusahaan tersebut. Seharusnya, kata dia, pemeriksaan dilakukan oleh badan eksternal perusahaan. \"Untuk itu kami meminta dibebaskan (para terdakwa). Kalau tak ada (keputusan yang adil) selanjutnya kami akan mengajukan kasasi,\" tegasnya. Kedepan, lanjut dia, pihaknya optimis apabila para terdakwa ini bebas dari dakwaan jaksa. \"Karena kembali lagi dana (Rp7 miliar) itu enggak bisa mereka mencairkan sendiri. Jadi ada hubungannya itu (pencairan) dengan Direktur Utama dan Direktur Keuangan (untuk mencairkannya),\" jelasnya. \"Selain itu juga ada ikatan-ikatan perjanjian yang mereka enggak buat. Dan ikatan itu Direktur Utama yang membuat,\" tandasnya. Sementara itu, JPU Kejari Lambar Bambang Irawan pun belum banyak berkomentar terkait poin-poin yang diajukan kuasa hukum terdakwa. \"Kita lihat nanti pekan depan ya, terkait jawaban jaksa,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: